P. Raya

Ketua DPRD Palangka Raya Mendorong Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Aset Daerah

PALANGKA RAYA - Sigit K Yunianto selaku  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, telah mengemukakan seruan penting kepada pemerintah setempat. Ia menekankan perlunya penerapan Prinsip Kehati-hatian atau "Prundent Principle" dalam pengelolaan peminjaman dan penggunaan aset daerah kepada pihak lain.

Ia mengemukakan hal ini dengan mempertimbangkan insiden musibah kebakaran yang baru-baru ini melanda Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota. Sangat disayangkan, gedung tersebut adalah aset milik Pemerintah Kota (Pemko) yang seharusnya digunakan dengan bijaksana.

 Ia mengungkapkan pada Selasa 03/01/2023, " Sangat saya sayangkan kejadian di Kantor Bawaslu,  dalam hal meminjamkan aset kepada instansi lain, padahal kita mengetahui bangunan tersebut adalah aset daerah yang seharusnya dijaga," ujar nya.

Kedapannya agar Pemko, harus lebih berhati-hati dalam hal meminjamkan aset. Aset adalah milik daerah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik.

Kita baru bisa menerapkan efisiensi dengan memelihara aset dengan baik. Musibah kebakaran yang baru terjadi tersebut bisa menjadi pembelajaran kedapannya nanti, ia berharap Pemko Palangkaraya akan secara rutin melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua aset yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.

 Hal ini bertujuan untuk memastikan kuantitas dan kualitas bangunan serta barang-barang lainnya agar aset yang dipinjamkan dapat terjaga dengan baik. Serta tak lupa pentingnya memiliki surat-menyurat yang lengkap saat meminjamkan aset.

Seruan Sigit ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan aset daerah yang lebih cermat dan bertanggung jawab demi keberlanjutan pemanfaatan aset publik dengan sebaik-baiknya.

 

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments