P. Raya

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng Tanggapi Temuan Pungutan BPP

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Siti Nafsiah Bidang Pendidikan, menyorotan isu isu tememuan yang ada di lapangan di sektor pendidikan, Selasa 16 Juli 2024.

Siti Nafsiah mengatakan, tentang surat edaran yang jedanya dalam hitungan hari pertamanya tidak boleh ada pungutan,kemudian yang kedua ada lagi terbit surat edaran terbaru isi dari surat edaran tersebut.

Pungutan BPP yang ada disekolah SMA,SMK, SLB dan Sederajatnya, dan saya juga sudah baca juga tentang surat edarannya,SMA/SMK/SLB se-Kalimantan Tengah (Kalteng) 1 juli 2024, juga dengan melihat PP no 48 th 2008 tentang pendanaan pendidikan, juga dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 th 2016 tentang komite sekolah, maka sekarang sekolah boleh melakukan pemungutan biaya pendidikan dan sumbangan lewat komite sekolah.

“Dengan beberapa pertimbangan sehingga memperbolehkan pungutan pungutan tersebut, sepanjang itu memang diperbolehkan terus dasarnya memang kuat diperbolehkan saja,akan tetapi memperhatikan kemampuan orang tua siswa. Alangkah baiknya dipertimbangkan dari dulu sudah saya sampaikan ada subsidi silang,” ujarnya.

Ia menambahkan, sepanjang dianggap BOS dari pemerintah pusat tidak bisa mencukupi bisa mengcover  melalui dana BOSDA, karena memang kita memaklumi anggaran untuk pendidikan dianggap belum mencukupi/memadai sehingga diperbolehkan untuk pendampingan,yang penting tidak tumpang tindih peruntukannya.

Terkait dengan temuan temuan disatuan Dinas pendidikan di sekolah sekolah, tidak hanya ada pada tingkat jajaran pendidikan provinsi saja,juga di daerah pun sama  juga, seluruh kewenangan dari Kabupaten sampai ke provinsi,"tuturnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments