PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pengawasan sektor pertambangan masih terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi optimalisasi penerimaan daerah dari sektor tambang.
Kepala ESDM Kalteng, Vent Christway, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif seperti pembinaan, pengumpulan laporan produksi, dan evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara tindakan penegakan hukum dan sanksi yang lebih berat berada pada kewenangan pemerintah pusat.
“Pengawasan terbagi dua, ada yang menjadi kewenangan pusat dan ada yang menjadi kewenangan daerah. Kami di daerah hanya memiliki kewenangan administratif,” terangnya.Selasa (21/10/2025).
Hingga saat ini, pemerintah provinsi terus melakukan pembinaan dan korespondensi kepada perusahaan yang belum tertib melaksanakan kewajiban pelaporan. Sanksi administratif dapat diterapkan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha bila perusahaan tetap tidak patuh.
Vent menyebut, jumlah perusahaan tambang di bawah kewenangan provinsi sangat banyak, terutama untuk komoditas mineral bukan logam dan tambang batuan. “Untuk mineral bukan logam ada sekitar 190 perusahaan, dan jumlah tambang batuan juga cukup banyak,” katanya.
Ia menegaskan, sinkronisasi kewenangan pusat dan daerah perlu diperkuat agar sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.
(Deddy)
0 Comments