PALANGKA RAYA - Adanya studi banding terkait peraturan perundang-undangan di Kementerian Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi A DPRD Palangka Raya.
Melalui pesan WhatsApp kepada media Huma Betang pada Sabtu, 22/10/2023. Ia mengatakan, "Dalam konsultasi kami, beberapa poin termasuk regulasi dalam tata niaga digital di media sosial telah dibahas. Kami memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengaturan dalam dunia dagang itu sendiri," ucapnya.
Ia juga menyoroti transformasi media sosial menjadi platform e-commerce dan menganggap perlu adanya regulasi. Menurutnya, adanya social-commerce dapat memiliki dampak negatif pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jika tidak segera diatur secara tepat dan cepat.
Komisi A DPRD Palangka Raya mendukung langkah pemerintah dalam menyusun regulasi terkait perdagangan digital di media sosial. Mereka menegaskan perlunya respons cepat pemerintah terhadap perkembangan teknologi agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat saat ini.
Pemerintah saat ini merencanakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mengenai ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Langkah ini sebagai tanggapan terhadap keluhan pelaku usaha yang kesulitan bersaing dengan produk impor yang masuk melalui platform social-commerce tentunya.
(Deddi)
0 Comments