P. Raya

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Kalteng Ungkap 9 Kasus

PALANGKA RAYA - Kerja Keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba layak diacungi jempol. Buktinya, dalam periode bulan Maret hingga awal April, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika yang terbagi dalam lima kabupaten. Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. saat konferensi pers di Mako Satbrimob Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km. 31 Tangkiling, Kota Palangka Raya, Kamis (29/04/2021) pukul 08.00 WIB. Pada kegiatan tersebut juga dihadiri Aspidum Kajati Kalteng Bapak Riky S. Tarigan, S.H., M.Hum., Kaposda Binda Kalteng Bapak Latika Laziardi, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Dr. Agustiyanto, S.H., M.Si., Kasi Penindakan BPOM Cabang Palangka Raya Ibu Mei Indarti, S.F.Apt., Ketua Pembina DPD Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Kalteng Bapak Dr. Ir. Willi M. Yosef, M.M. Kapolda menyampaikan dalam pengungkapan kasus Narkotika kali ini terbagi di lima kabupaten yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas dengan total tersangka berjumlah 10 orang. "Dari sembilan kasus tersebut, Polda Kalteng berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan rincian sembilan pria dan satu wanita  dengan total barang bukti narkotika jenis sabu berat total kurang lebih 900,65 Gram," terang Kapolda saat konferensi pers. Sementara itu Ditresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa hal ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng. Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah. "Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir sehingga akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 miliar,"  tutupnya. Diakhir kesempatan tersebut juga ditutup dengan pemusnahan barang bukti Shabu dengan menggunakan cairan klorin atau pemutih lantai.

 

(Tribatanews/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments