BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah mulai memberlakukan larangan mudik, dari tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021. Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Barito Selatan Ir Daud Danda kepada awak media mengatakan, berdasarkan surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat no 13 Tahun 2021 dan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 tahun 2021 Serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang Mudik Lebaran 1442 H Tahun 2021 ditiadakan. Larangan mudik itu akan diberlakukan mulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, jadi di tanggal tersebut tidak ada lagi masyarakat yang boleh melaksanakan mudik lebaran ujar Daud Danda pada hari Rabu (28/4). Lanjutnya, kendaraan yang diperbolehkan hanya angkutan distribusi barang dan logistik yang memang jalur perjalanannya keluar daerah, namun tidak boleh ada yang membawa penumpang selain petugas dari distributor tersebut. Selain itu yang boleh berpergian hanya yang sedang hamil dan ingin melahirkan, atau ada perjalanan dinas penting, kunjungan keluarga yang sedang sakit parah, atau kunjungan duka, namun semua itu harus memiliki surat keterangan dari Kepala Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa setempat. Larangan mudik ini juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kalau ada PNS yang berani mudik, maka dia akan dikenai sanksi. Ada pun bentuk sanskinya tergantung pada pimpinan mereka di instansinya masing-masing. Karena PNS harus menjadi contoh dan panutan di masyarakat, khususnya di Kabupaten Barito Selatan ini, tambah Daud Danda.
(Yonathan Alberto)
0 Comments