PULANG PISAU – Bertempat di Aula Bapperida pada Rabu sore, 29/05/ 2024. Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri acara konsultasi publik untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD/RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2025-2045.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Hj Nunu Andriani menjelaskan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 600.11.2/8755/Bangda tanggal 17 Agustus 2023 mengenai pelaksanaan KLHS dalam dokumen RPJPD/RPJMD. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Pulang Pisau, diwajibkan untuk menyusun kajian KLHS sebagai bagian dari proses perencanaan.
Ia mengatakan, "Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69 Tahun 2017, KLHS adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan wilayah," ujar Hj Nunu Andriani.
Pj Bupati juga menekankan bahwa dokumen KLHS merupakan komponen penting dari perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) dan merupakan syarat untuk penetapan peraturan daerah tentang RPJMD. Dokumen KLHS yang telah melalui konsultasi publik akan divalidasi secara berjenjang, dengan Tim Validasi Provinsi bertanggung jawab untuk validasi KLHS RPJMD Kabupaten.
Terakhir ia mengatakan, "Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua, terutama yang hadir di sini, untuk mendukung pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam penyusunan KLHS RPJMD. Dukungan dalam bentuk data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Narasumber dan Tenaga Ahli akan sangat membantu dalam proses ini," tutupnya.
(Marselinus)
0 Comments