P. Raya

Koorpus BEM SE Kalimantan “Menggugat”

PALANGKA RAYA - jumat, 17 desember 2021 Jawaban Koorpus BEM SE Kalimantan saat menjadi narasumber di Program beranda campus Huma Betang Televisi Kalimantan Tengah, dengan topik"Kontribusi perusahaan tambang batubara terhadap pembangunan di Kalimantan” .Husain Firdaus firdaus, mengatakan,  "Mengenai kondisi pertambangn yang ada di Kalimantan, mulai dari pertambangan yang tidak memiliki ijin usaha (ilegal) sampai perusahaan yang hendak di perpanjang kontrak ijin usaha pertambangan khsuus (IUPK).”

Diungkapkan Husain, pesta pora batu bara merajaleladi tengah corona setelah revisi uu minerba disahkan Yang pertama dibahas adalah pilihan menjadikan bekas kawasan pertambangan sebagai wilayah pencadangan negara, Berdasarkan UU 3/2020 yang menggantikan UU 4/2009 tentang Minerba, pemegang PKP2B mendapat jaminan perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pasal 169 A huruf a menyebutkan bahwa kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun.

“Tambang ilegal ini adalah suatu kejahatan terorganisir. Banyaknya korban meninggal 39 di lubang tambang sangat mengkhawatirkan adanya kejahatan kejahatan yang dilakukan para oligarki” ucap korpus.  

Dalam kesempatan itu ia meminta pihak pemerintah daerah dan kepolisian bisa menyelesaikan korban yang meninggal di lubang tambang dan menolak perpanjangan PT.KP Perusahaan Tambang batu bara yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

“Kami akan terus melakukan gerakan gerakan untuk mengawal hak hak masyarakat" tutup Husain.

(Aleksius Ceca)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments