Kapuas

Kosmetik Anggaran DPRD Kapuas, Nalar Publik Tercederai Wallpaper Rp1,5 Miliar dan Videotron Mewah

KUALA KAPUAS – Di tengah himpitan ekonomi dan tuntutan efisiensi anggaran daerah, publik kembali disuguhkan tontonan yang mencederai rasa keadilan sosial. Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kapuas menjadi pusat badai kecaman setelah kedapatan mematok alokasi anggaran bernilai fantastis di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Dua proyek pengadaan kosmetik bernilai lebih dari Rp3,2 miliar menjadi pemicu kegaduhan media social baru-baru ini, namun sebelum meluas, pihak Setwan DPRD Kapuas buru-buru melempar klarifikasi resmi dan berdalih bahwa angka tersebut bukanlah keputusan final, melainkan masih dalam proses revisi.

Walau, bagi publik dan pengamat kebijakan anggaran, pembelaan tersebut dinilai sebagai riak klasik pasca-tertangkap basah.

Jejak digital anggaran ini terekam jelas dalam sistem transparansi pengadaan nasional dan mustahil untuk dibantah, kontroversi mencuat setelah Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas mengunggah dua paket pengadaan bernilai fantastis yang bersumber dari APBD 2026.

Paket pertama yang diunggah pada 5 Februari 2026 adalah Pengadaan Wallpaper Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD dengan Kode RUP 64906023 yang pagu anggarannya mencapai Rp1.500.295.000.

Menyusul satu bulan kemudian, tepatnya pada 6 Maret 2026, muncul belanja fantastis kedua berupa Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film untuk upgrade Videotron Outdoor dengan Kode RUP 65206111 yang nilai pagunya sebesar Rp1.783.750.000.

Sukar diterima akal sehat bagaimana pelapis dinding (wallpaper) untuk sebuah rumah jabatan dinas bisa menyedot uang rakyat hingga Rp1,5 miliar. Begitu pula dengan proyek pembaruan atau upgrade videotron outdoor yang menembus angka Rp1,7 miliar, terpahat kesan adanya syahwat kemewahan visual yang dipaksakan di lingkungan birokrasi legislatif.

Melihat tensi publik yang kian meninggi, Sekretariat DPRD Kapuas langsung mengambil langkah defensive, mereka menyatakan bahwa data yang telanjur mengudara di SiRUP tersebut merupakan fase perencanaan awal.

Namun, argumen draf awal ini justru melahirkan sinisme baru. Secara prosedural, penginputan data ke dalam sistem SiRUP nasional bukanlah perkara asal klik. Ada tahapan verifikasi, validasi, dan persetujuan berjenjang di internal satker sebelum sebuah anggaran dipublikasikan ke hadapan publik.

Membiarkan angka miliaran rupiah lolos ke publik untuk komponen non-prioritas menunjukkan lemahnya fungsi kontrol tata kelola keuangan di internal lembaga yang seharusnya menjaga dan menjadi benteng terakhir pengawasan kinerja pemerintahan daerah agar tepat sasaran ke masyarakat.

Jika dibedah dari perspektif sosiologi politik dan kebijakan publik, fenomena anggaran di DPRD Kapuas ini mengkonfirmasi krisis empati yang akut di tingkat elite, sebab Komponen wallpaper eksklusif dan kecanggihan layar videotron sama sekali tidak memiliki korelasi langsung terhadap pengentasan kemiskinan, perbaikan gizi buruk, maupun kerusakan infrastruktur jalan yang dihadapi masyarakat Kapuas saat ini.

Anggaran daerah yang bersumber dari pajak rakyat sejatinya dialokasikan untuk sektor produktif demi kemakmuran masyarakat, tetapi menghamburkan miliaran rupiah untuk estetika ruang kerja dan rumah dinas mencerminkan watak birokrasi yang lebih mementingkan kenyamanan fasilitas ketimbang urgensi pelayanan publik.

Klarifikasi Setwan bahwa anggaran ini sedang direvisi, wajib dikawal ketat. Tanpa tekanan publik yang konsisten, proses revisi ini dikhawatirkan hanya menjadi strategi kosmetik untuk meredam kemarahan massa sementara waktu, sebelum akhirnya direalisasikan secara diam-diam dengan nomenklatur yang berbeda.

Masyarakat Kapuas tidak butuh dinding rumah dinas yang indah atau videotron yang megah, mereka butuh komitmen nyata bahwa setiap rupiah uang negara kembali ke dompet dan perut rakyat.

(Samhadi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments