P. Raya

KPK :  Pencegahan Korupsi Agenda Nasional NKRI

PALANGKA RAYA - Rapat Koordinasi Tata Kelola Pelayanan Publik Guna Peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 Wilayah Kalteng Tahun 2023 dilakasanakan di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Kamis (27/7/2023).Staf Ahli Gubernur kalteng Bidang Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekda Provinsi Kalteng membuka secara resmi Rapat Koordinasi tersebut. Dalam sambutannya Herson B. Aden mewakili sekda provinsi Kalteng mengatakan Peran KPK RI sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh KPK sendiri, perlu keterlibatan dan dukungan dari seluruh elemen bangsa, termasuk Pemerintah Daerah. Upaya pemberantasan korupsi adalah agenda Nasional yang harus menjadi perhatian kita bersama.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat sistem pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di daerah, dan memberikan sanksi tegas pelaku korupsi.

Seperti diketahui, tahun 2024 merupakan tahun krusial, di mana proses politik akan berlangsung, dan berpotensi memunculkan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas, yang bisa menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang saat ini giat dilaksanakan.

“Untuk itu, kepedulian kita terhadap upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, dengan menanamkan nilai-nilai integritas di dalam diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja” imbuhnya.

Berdasarkan hasil survei penilaian Intregitas (SPI) di tahun 2022 ada beberapa catatan yang masih perlu dibenahi, baik terkait pengelolaan aset, Anggaran, SDM Aparatur, maupun proses pengadaan barang jasa.

Melalui pertemuan ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan budaya Anti Korupsi di lingkungan Aparatur Negara, dan memperkuat komitmen untuk mendukung segala upaya Pemberantasan Korupsi yang dilakukan di Provinsi Kalteng.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati dalam paparannya menyampaikan pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga strategi dan penindakan sebagai upaya terakhir. “Tentunya tiga upaya ini dapat terukur melalui satu penilaian.

“Kalau berbicara melalui indeks perilaku anti korupsi, ini menjadi salah satu penilaian upaya pemberantasan korupsi Indonesia dengan dinilai oleh BPS kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia”, Ucap Irawati.

Hadir Dalam Kegiatan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto, PIC (Person In Charge) Wilayah KPK RI Septa Adhi Wibawa dan Erwin Norman Gumirlang, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Para kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota palangka Raya.

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments