P. Raya

KPU Kalteng Buka Pendaftaran Penyandang Disabilitas Menjadi Anggota KPPS Selama Memenuhi Persyaratan

PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Tahun 2024. Kegiatan Bertempat di Kantor KPU Provinsi Kalteng, (17/9/2024).

Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat,dan SDM, Harmain Ibrohim mengatakan,secara rinci tahapan pendaftaran KPPS.

Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024. Setelah masa seleksi administrasi selesai, hasil seleksi akan diumumkan antara 30 September hingga 2 Oktober. Tanggapan masyarakat terhadap hasil seleksi akan berlangsung dari 30 September hingga 5 Oktober,"Jelas Harmain.

Lebih lanjut Harmain mengatakan, bahwa para pendaftar yang memenuhi persyaratan akan terpilih menjadi 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kalimantan Tengah. KPU membutuhkan total 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 TPS di wilayah Kalteng.

Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS termasuk warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas tinggi. Kami berharap melalui proses rekrutmen ini, KPU dapat menemukan individu yang memiliki kemampuan dan dedikasi untuk menjaga dan menjunjung tinggi nilai demokrasi di daerah ini,"Tutur  Harmain.

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran terbuka untuk semua pihak yang memenuhi persyaratan Penyandang Disabilitas juga diperbolehkan menjadi anggota KPPS selama  memenuhi syarat dan salah satunya syaratnya, bukan menjadi anggota partai politik  atau tim kampanye.

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments