P. Raya

Kuasa Hukum Tersangka KONI Kotim Meminta Pemeriksaan Kejati Kalteng Tidak Tembang Pilih Dalam Pemeriksaan

PALANGKA RAYA - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kotawaringin Timur atau KONI Kotim terus berproses sampai sekarang. Diketahui dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim terdapat 2 tersangka yakni Ketua KONI Kotim berinisial AU dan Bendahara berinisial BP.

Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., CIL, CLA, ACIArb., CPM, CVM, selaku ketua tim penasihat hukum AU dan BP dari Kantor Hukum Law Firm Mahdi & Associates di rutam kelas 2A Jalan Cilik Riwut km 2,5 mengatakan “kami terus berkomunikasi dengan klien dan setelah dari pembesukan tadi kami membahas beberapa poin penting salah satunya ada bukti rekening bank dari klien kami yaitu BP, dari sana bisa kita lihat dan usut dari mana saja dana masuk. Selain itu, kami tim Kuasa Hukum dari AU dan BP akan siap dan membantu mengusut sampai habis dana Koni ini secara transparan” katanya Mahdianur, S.H., M.H., CIL, CLA, ACIArb., CPM, CVM.

Ia menambahkan pemeriksaan AU dan BP sebagai tersangka, sebagai bentuk proaktif atas tahapan pemeriksaan Kejati Kalteng, dan juga meminta tim pemeriksaan Kejati Kalteng agar tidak tembang pilih dalam pemeriksaan nanti.

“Kami berharap pemeriksaan Kejati Kalteng nanti agar tidak tembang pilih dalam pemeriksaan mendatang dan bersinergi baik dalam upaya penegakan keadilan bagi para pencari keadilan,” jelas Kuasa Hukum AU dan BP. Dirinya mengatakan tidak banyak persiapan dan hanya mengalir mengikuti prosedur hukum yang ada, serta tindakan yang dilakukan tidak melanggar hukum.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments