P. Pisau

Kurang Dari 5 Jam, Begal Payudara Di Pulang Pisau Diamankan Polisi

PULANG PISAU - Pelecehan seksual dilakukan pria berinisial FIR (38) terhadap seorang perempuan NA (25).  Pelaku diketahui warga Jalan Masyumi Layar, Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Sedangkan korban diketahui warga Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau. 

Kepada awak media Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, Sabtu (23/4/2022), menuturkan peristiwa pelecehan itu, terjadi pada Jum’at 22 April 2022 sekitar jam 11.00 WIB di Jalan Bhayangkara, Desa Gohong, kabupaten Pulang Pisau.

Saat itu pelaku berboncengan dengan rekannya berinisial A, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol KH 5058 BI (pelaku di depan sedangkan A di belakang) hendak menuju Rey 5 Desa Mantaren II, Pulang Pisau ke tempat teman A. 

Sekitar jam 10.30 WIB saat melintasi jalan Bhayangkara yang lengang,  pelaku atau terlapor melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri mengenakan hijab warna ungu, mengenakan baju lengan panjang warna merah muda dan rok celana panjang levis warna biru sedang mengendarai sepeda motor KH 2687 JF. 

"Lalu pelaku memepet sepeda motor yang dikendarainya korban dan langsung meme-gang bagian dada perempuan (korban) sebelah kanan sebanyak satu kali mengguna-kan tangan kiri," tutur Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin. 

Korban hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, namun kemudian korban langsung menyelip dari arah sebelah kanan terlapor dan pergi meninggalkan mereka berdua.

"Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan  ke Polres Pulang Pisau. Kemudian tim Buser Polres Pulpis segera bergerak dan tidak sampai 5 jam, tim dapat mengamankan pelaku," imbuh AKP Daspin. 

"Pelaku pun bakal disangkakan pasal Pasal 289 KUHPidana tentang pelecehan seksual," pungkasnya.

 

 (Sadiyo)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments