P. Pisau

Langkah Menuju Efisiensi: Pertimbangan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Baru di Pulang Pisau

PULANG PISAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, mengindikasikan kemungkinan adanya OPD baru dalam kerangka Raperda mengenai amandemen Perda Nomor 4 Tahun 2016 terkait struktur perangkat daerah di Kabupaten Pulang Pisau khususnya.

Tony Harisinta menjelaskan, perubahan pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 berkaitan dengan adaptasi terhadap peraturan baru yang telah dikeluarkan sejak 2017 oleh pemerintah pusat. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga konsistensi dan kelayakan hukum dalam peraturan daerah.

Meskipun Perda tersebut berkaitan dengan struktur perangkat daerah, Tony menekankan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan perampingan atau penggabungan OPD di pemerintahan setempat.

Namun, ada satu dinas yang sedang dipertimbangkan untuk pengembangan dan pembentukan OPD baru, yaitu Badan Pendapatan Keuangan Daerah. Tony menyatakan bahwa rencana perampingan OPD sebelumnya sudah tidak relevan karena sejak tahun 2021 banyak jabatan struktural yang telah dihilangkan akibat perubahan regulasi.

Selain itu, alasan lain di balik pembentukan OPD baru adalah belum terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Tony Harisinta menjelaskan bahwa masalah ini akan didiskusikan lebih lanjut bersama DPRD.

Pembentukan BRIDA harus mengikuti format OPD, bukan hanya sebatas Surat Keputusan aktif, karena aturan yang berlaku tidak memungkinkan hal tersebut. Detail cakupan dan fungsi dari Badan Riset ini juga akan dibahas dalam pembahasan lebih lanjut.

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments