Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan agar eksekutif dalam pelaksanaan dan percepatan pembangunan di Kotim harus aktif melibatkan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kotim.
Dengan begitu maka pembangunan bisa sesuai ketentuan dan peraturan sekaligus mengurangi resiko dampak hukum dikemudian hari. Handoyo menyebut sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda, selama ini perannya harus maksimal meski posisinya berada di bawah Sekda secara langsung, sehingga tidak jarang ada oknum yang memandang rendah posisi itu.
“Pastikan posisi APIP dalam berbagai proses pembangunan di Kotim khususnya barang dan jasa," ucapnya, Kamis 20 Januari 2022.Titik berat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Politisi Demokrat Kotim itu juga menegaskan bahwasanya pemerintah pusat juga menekankan fungsi dari Inspektorat daerah. Bahkan dalam pelaksanaanya dibekali dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah.
Hal itu merupakan rekomendasi KPK kepada Presiden, penguatan terhadap inspektorat agar efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
(Huma Betang)
0 Comments