Kapuas

LSM Forum Pemuda Reformasi Kapuas Mendesak BPKP Melakukan Audit Investigasi Terhadap PDAM

KAPUAS - Prihatin dengan kondisi yang menerpa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, LSM Forum Pemuda Reformasi (FPR) Kabupaten Kapuas hari ini (Senin, 21 Juni 2021) melakukan hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas.

Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Kapuas, Ardiansyah itu dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Jl. Tambun Bungai. Hadir dalam kesempatan Sekretaris Komisi II, H. Darwandie,S.E dan Anggota Komisi II, dr. H. Rosihan Anwar.

Sementara dari LSM FPR Kab. Kapuas dihadiri oleh Maseran Mahmu selaku Ketua dan didampingi oleh Sekretaris dan beberapa Ketua Divisi yang ada di lembaga swadaya masyarakat tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 (dua) jam tersebut, Ketua LSM FPR Kabupaten Kapuas, Maseran Mahmud menyampaikan hasil temuan pihaknya bahwa banyak asset PDAM Kapuas yang saat ini ditengarai berada dalam penguasaan pihak ke-3.

“Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan Kabupaten Kapuas. Untuk itu kami meminta dewan agar mendesak BPKP Kalimantan Tengah untuk melakukan audit investigasi. Jangan sampai karena salah kelola, akhirnya asset-asset Pemerintah Kabupaten Kapuas nanti menjadi hilang tanpa bekas!” tegas Maseran.

Ditempat yang sama, Sekretaris LSM FPR Kapuas, Randu Ramba meminta agar DPRD mengusulkan perubahan perda terkait BUMD.

“Supaya BUMD tidak dijadikan sarana mengambil keuntungan pribadi, sebaiknya Bupati tidak lagi berada dalam struktur BUMD apalagi sebagai pemilik saham. Karena hal itu sangat rawan untuk disalah gunakan!”

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie,S.E. menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung untuk dilakukannya audit investigasi terhadap PDAM untuk menyelamatkan asset-asset daerah.

“Tentunya pada pembahasan yang akan datang akan kami usulkan agar hal tersebut (audit investigasi PDAM) menjadi salah satu poin rekomendasi DPRD. Sementara terkait usul perubahan perda terkait posisi Bupati sebagai pemegang saham dalam BUMD sangat sulit untuk dilakukan karena posisi Badan Usaha Daerah adalah milik pemerintah daerah maka Kepala Daerahlah sebagai pemilik saham/modalnya.” Urai Darwandie.

 

 

 

(Samsul Munir)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments