KATINGAN – Manhu, merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pembangunan Infrastruktur, mengakui pernah tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dijelaskan Manhu, kasus tipikor yang pernah di hadapinya terkait pembangunan jalan di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, dimanah melalui proses persidangan, yang bersangkutan di vonis bersalah dengan hukuman selama satu tahun satu bulan terhitung April 2019 sampai Mei 2020.
“Saya akui, saya pernah jadi Narapidana kasus tipikor dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 1 bulan,” Ungkap Manhu, Rabu (3/05/2023).
Pengakuan tersebut menurut Manhu, di buat dan dilakukan untuk memenuhi persyaratan sebagai salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Katingan.
“Ini merupakan salah satu persyaratan yang harus saya lakukan untuk memenuhi tuntutan atau aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” Katanya.
Bahkan, hal lain yang telah dilakukan Manhu, yaitu meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tertanggal 2 Mei 2023 nomor: SKCK /YANMAS/900/V/2023/INTELKAM.
“Inilah keberadaan saya dan saya sebagai warga negara yang baik, wajib mengikuti setiap persyaratan dalam mengikuti setiap tahapan menjadi calon anggota legislatif,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments