KATINGAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan masuk kategori patuh dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dikatakan Dedy Feras, kepala Inspektorat Kabupaten Katingan, sejak Maret 2023, seluruh pejabat telah melaporkan LHKPN.
“Batas akhir pelaporan LHKPN, akhir Maret, dan bulan itu juga, seluruh pejabat sudah melaporkan,” Ujarnya.
Sebagai kepala Inspektorat, Dedy Feras mengapresiasi seluruh pejabat di Katingan yang patuh dalam melaporkan LHKPN sehingga tidak perlu ada himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pihaknya terlebih dahulu melaporkan harta kekayaan yang di miliki pejabat di Kabupaten Katingan lewat LHKPN.
“Biasanya kalau lambat, pasti ada himbauan dari KPK, tetapi kami di Katingan, sebelum ada himbauan atau teguran, justru lebih dulu melaporkan,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments