Kalteng

Mantan Anggota Polri Yang Diberhentikan Melakukan Penipuan

PANGKALAN BUN - Mantan anggota polri berinisial H melakukan penipuan dengan modus menjual mobil kepada korbannya berupa satu unit mobil toyota fortuner seharga 110 juta rupiah dan tersangka mengaku bisa melancarkan semua proses pembelian mobil. Pelaku adalah pecatan anggota kepolisian polres kobar berpangkat briptu karena disersi atau mangkir dari tugasnya sebagai anggota polri hal ini di sampikan langsung akbp. Bayu wicaksono kapolres kobar saat memberikan keterangan pers release senin 8/8/2022.

Pada hari jumat tanggal 08 oktober 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan di sebuah rumah yang terletak di jalan cilik riwut kelurahan madurejo yang berawal pada saat korban mendatangi kerumah saksi saudara ujul dimana korban dikenalkan dengan tersangka H yang kemudian menawarkan sebuah mobil toyota fortuner tahun 2019 dengan harga rp. 135.000.000.

Setelah terjadi tawar menawar korban berminat dengan harga 110 juta rupiah seraya membayar tanda jadi sebesar 5 juta rupiah, selang beberapa hari kemudian korban diminta sejumlah uang oleh tersangka dengan alasan untuk kelancaran pengurusan pembelian mobil tersebut dan korban memberikan uang kepada tersangka secara bertahap melalui tunai maupun via transfer dengan total 110 juta rupiah.

Meski uang yang diminta tersangka H sudah lunas namun barang yang ditunggu tidak kunjung datang dan diterima korban sampai dengan saat ini. Sedangkan uang yang diberikan korban kepada tersangka juga tidak dikembalikan lantaran sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 kuh pidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments