KASONGAN - Setelah menahan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan inisial JS, Kejaksaan Negeri Katingan kembali menahan mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan inisial 'S' pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidus, Erfandy Rusdy Quilem mengatakan tersangka 'S' ini merupakan mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2021 hingga tanggal 7 September 2021,"sebut Kasi Pidus Kejari Katingan Erfandy Rusdy Quilem.
Sebelumya, katanya pada tanggal 16 Agustus 2021, jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, masing - masing tersangka 'JS' dan tersangka 'S', yang mana untuk tersangka 'JS' telah dilakukan penahanan terlebih dahulu.
"Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 50 orang saksi, memeriksa ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat - surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," ujarnya.
Sehingga berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan 'S' dan 'JS' sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Tersangka 'S' ini bersama JS turut terlibat secara bersama-sama dengan melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana APBN pusat.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 5,8 miliar.
(Didit)
0 Comments