BUNTOK - Masa pandemi Covid - 19 ekonomi masyarakat berada dalam keterpurukan, sementara DPRD Barito Selatan (Barsel) beli mobil baru untuk sejumlah unsur pimpinan. Hal itu diduga menyalahi aturan Permendagri. Keputusan itu nampaknya banyak mendapat sorotan miring dari sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat di wilayah Barsel. Satu diantaranya dari Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Barito Selatan. DPRD Barsel menilai terlalu gegabah untuk beli mobil baru sementara perekonomian masyarakat Barsel sangat menurun. Lebih lanjut Koordinator LP3K-RI Barsel Latif Kamarudin menyebutkan, bahwa pengadaan mobil dinas bagi pimpinan DPRD Barsel sudah menyalahi aturan Pemendagri Nomor 7 tahun 2007 dan Perkemenkeu Nomor 76/PMK.06//2015. Semestinya, spesifikasi teknis,di tingkat Kabupaten/Kota, untuk pejabat ketua 2200 CC dan untuk pejabat wakil ketua 2000 CC. "Akan tetapi yang sudah tersedia, dua Unit mobil Toyota Fortuner berkapasitas 2500 CC untuk kendaraan dinas bagi masing-masing wakil Ketua DPRD, dan satu Unit Toyota Prado berkapasitas 2700 CC kendaraan dinas Ketua DPRD. Ini jelas tidak sesuai ketentuan Permendagri,” ujar Latif Kamarudin kepada media ini Rabu (3/3/2020). Sementara itu tempat berbeda tokoh masyarakat Barsel H.Sayutma H.Lisa mengatakan, akan lebih baik jika DPRD Barito Selatan menunda penyediaan mobil-mobil tersebut, mengingat di suasana pandemi ini perekonomian masyarakat kita sangat terpuruk. "Sekalipun dana itu ada, alangkah bagusnya ditunda dulu agar terkesan DPRD berpihak kepada masyarakat yang lagi dalam keterpurukan," ujarnya. Sisi lain mantan anggota DPRD itu juga menerangkan, bahwa Bupati Barito Selatan akhir tahun 2020 lalu telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan organsasi perangkat daerah (SOPD) agar menggunakan anggaran seminimal mungkin, karena menyesuaikan rilis resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia 1 Oktober 2020 tentang pengalokasian transfer ke daerah dan Dana Desa Kabupaten Barito Selatan untuk tahun anggaran 2021 mengalami penurunan. Terutama untuk anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Diuraikannya, melalui surat edaran tentang rasionalisasi anggaran tersebut, seluruh perangkat daerah Barito Selatan agar lebih mengutamakan kegiatan prioritas sesuai dengan kewenangannya. Bahkan dipertegas pula bahwa sementara waktu tidak ada menganggarkan untuk
1. Penyediaan makanan dan minuman kantor
2. Biaya perawatan kendaraan dinas operasional
3. Honorarium pengelolaan keuangan
4. Honorarium tim kegiatan
5. Pengadaan pakaian dinas
6. Pemeliharaan gedung kantor
7. Kegiatan Expo
"Miris rasanya hati saya membaca surat edaran Bupati itu, bahwa tidak ada biaya makan minum untuk karyawan kantor, sedangkan DPRD Barsel beli mobil baru. Mestinya ini menjadi perhatian kita bersama agar Barito Selatan menjadi daerah yang maju bersama dan penuh berkah serta berkemakmuran," tutup H. Sayutman.
(HLY)
0 Comments