P. Pisau

Mediasi Gagal Gugatan Terhadap Bupati Pulpis Dilanjutkan

PULANG PISAU - Tukijan, Suharno, Riyanto, H Iman dan H Jamian akan kembali melanjutkan gugatannya terhadap Bupati Pulang Pisau (Pulpis) dan Badan Pertanahan  Negara (BPN) perwakilan Pulpis terkait lahan yang telah dibangun Rumah Saki Umum Daerah (RSUD) Pulpis, Kantor BKPP Pulpis dan Kantor Disnakertrans Pulpis.

Gugatan berlanjut setelah upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau (Pulpis), gagal dilakukan.

“Proses mediasi lahan BKPP, Disnakertrans dan RSUD yang dilakukan di PN Pulang Pisau menemukan jalan buntu, sehingga proses gugatan dilanjutkan ke persidangan yang dilaksanakan Rabu (15/09/2021) ini," ungkap Kuasa Hukum penggugat, Nanang S.

Nanang S, menjelaskan mediasi sudah dilakukan sebanyak dua kali di Kantor PN Pulang Pisau oleh kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat. Namun dalam mediasi tidak menemukan kata sepakat atau damai sehingga proses perkara dilanjutkan ke persidangan.

"Agenda sidang Rabu (15/09/2021) itu adalah pembacaan gugatan perkara nomor 14 sengketa lahan BKPP dan perkara nomer 15 sengketa lahan Disnakertrans," katanya.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 22 September 2021. Kemudian replik penggugat dan duplik.

Sidang dilakukan secara online melalui eCort. Kemudian pada bulan Oktober dilaksanakan sidang dengan agenda pembuktian. 

“Nah, pada saat sidang pembuktian itu, baru akan digelar kembali sidang di PN Pulang Pisau, dan kita pasti hadir dipersidangan," ucapnya.

Proses sidang dengan agenda pembacaan perkara dipimpin Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi, dengan Hakim Anggota, Ismaya Salindri dan Niken Anggi Prijanti.

Sementara dari pihak tergugat BKPP dihadiri oleh Indah Widartini dan dari Bidang Hukum Setda Pemkab Pulpis Ade Wijaya, dari Disnakertrans dihadiri Plt Kadisnakertrans, Swady. Sedangkan dari pihak BPN Pulang Pisau dihadiri oleh Melani Sahara.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments