P. Raya

Mediasi Hinting Pali tidak membuahkan hasil

PALANGKA RAYA - Mediasi yang bertujuan mendapatkan gambaran permasalahan yang terjadi di jalan Argopuro kota palangka raya hingga berujung pada pelaksanaan hinting pali pada akhirnya tetap tidak membuahkan hasil dikarenakan pihak tergugat yang masih berbelit dalam menanggapi tuntutan. Polresta Palangka Raya melaksanakan mediasi Sabtu 27 maret 2021 di Aula Polresta Palangka Raya demi menyikapi terjadinya  pemasangan Hinting Pali oleh masyarakat adat di Kantor PT Citra Abadi Agro Jalan Argopuro, Kota Palangka Raya. Mediasi dihadiri langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Perwakilan DAD Kalteng Letambunan, Kepala Kesbangpol Kalteng Agus Pramono, Fordayak Kalteng, PT CAA, Batamad, Damang Kahayan Tengah dan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Polresta Palangka Raya menegaskan bukan bermaksud mencampuri urusan, namun menindaklanjuti lokasi pemortalan adat karena setiap permasalahan masyarakat, negara harus hadir. Koordinator Masyarakat Adat Bambang Irawan menegaskan, hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan masyarakat adat tidak membuahkan hasil. Tidak ada upaya atau niat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan putusan damang. Perusahaan sibuk berkelit dan menyampaikan berbagai alasan atas kepemilikan lahan yang dikelola sekarang ini. Perwakilan PT CAA, Deddy mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan pembayaran ganti rugi di objek yang sama. Secara sah, pembayaran tali asih telah dilakukan kepada Desa Parahangan termasuk penggugat Hendra E Murai yang kini kuasanya diberikan kepada Fordayak Kalteng pada 2017 lalu dan Dokumen pemberian tali asih turut dicap dan ditandatangi oleh Hendra si penggugat yang saat itu menjabat mantir adat hingga sekarang, termasuk RT, kepala desa, juga Damang Kahayan Tengah. Di lain sisi, Bambang Irawan mengungkapkan, pasca-gagalnya mediasi maka penyegelan dengan ritual Hinting Pali masih tetap dilakukan. Baru akan dibuka, apabila ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Apabila memang tidak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan, hak atas tanah tersebut kembali ke masyarakat adat, maka Hinting Pali dilepaskan

 

(HR)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments