Kalteng

Menenggak Miras Pelajar Nekat Merusak Sekolah Lain

PANGKALAN BUN - Kasus ini berawal dari pengembangan, pengrusakan sekolah, SMP Negeri 11 oleh 2 orang pelajar, sekolah SMP Negeri 7, di pangkalan bun, polisi berhasil menangkap seorang wanita, paruh baya penjual miras bernama, ibu sehati yang beralamat, di jalan kumpai batu, RT 5 desa pasir panjang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ibu sehati diamankan pada sabtu 10/9/2022, sekitar pukul 03.15, dini hari. Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, melalui Kabag Ops Akp Rendra Aditya Dhani, saat menggelar press release, pada jumat 16/9/2022. Penangkapan tersangka berawal dari, informasi yang disampaikan oleh para pelajar,

Dari situlah anggota satreskrim, Polres Kobar melakukan, penyelidikan dan pengembangan, kasus pengrusakan sekolah, yang terjadi sebelumnya, dan telah mengamankan pelajar, pelaku pengrusakan yang mengkonsumsi, miras yang dibeli dari ter-sangka. Kemudian pihak kepolisian melakukan, pengecekan ke rumah tersangka, dan menemukan barang, bukti berupa 103 botol miras, jenis arak putih serta barang, bukti lainnya. Tersangka telah menjual miras, sejak tahun 2017, dan sempat berhenti saat tersangka, pulang kampung ke jawa. Kemudian menjual miras kembali, sejak 3 bulan terakhir, dengan cara membeli 2 kantong plastik, masing-masing berisi, 18 liter yang dipasok setiap 10 hari sekali, untuk dikemas, ke dalam botol plastik air mineral, ukuran 600 ml yang dijual, seharga 20 ribu rupiah perbotol.  

Menjual miras jenis arak putih, tidak memiliki izin edar dari, pihak yang berwenang, serta membahayakan kesehatan, terancam hukuman 15 tahun  penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments