Barut

Menjadi Kepala Desa Harus Memenuhi Persayaratan dan Ketentuan Yang Berlaku

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur, Sefendi S.Sos, Selasa (4/6/2024). 

Pelatikan Pj Kedes Muara Wakat dihadiri unsur FKPD, Wakil Ketua II DPRD Provinsi kalteng, H Jimmy Carter, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, anggota DPRD Rujana Anggraini, kepala perangkat daerah, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Barito Utara Akhmad Gunadi. 

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan untuk menjadi seorang Kepala Desa, haruslah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut Muhlis, peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi atau menjegal seseorang untuk menjadi kepala desa, tetapi sudah dipikirkan, dipelajari, dirumuskan dan dipertimbangkan secara matang. Hal tersebut merupakan ketentuan yang ideal bagi seorang kepala desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa

Dikatakannya, berbagai peraturan, tata kerja, tata kelola keuangan, dan prosedural  lainnya juga dibuat dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah seorang kepala desa dan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan untuk menghindari kesalahan serta penyelewengan yang mungkin saja terjadi.

Pemkab Barito Utara kata Muhlis, mengacu dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagaimana wewenangnya, terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dan pemerintahan desa.

Dikatakannya,bagi kepala desa dan pemerintahan desa yang baik dan berprestasi, tentu akan mendapatkan apresiasi dan penghargaan. Sebaliknya apabila melanggar dan tidak memenuhi atau mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan pembinaan hingga ke tahap penindakan. 

Menurut Muhlis tingkat penindakan tersebut dapat saja sampai ke tahap pemberhentian kepala desa dengan pertimbangan dan dasar-dasar hukum sebagaimana termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian kepala desa, lanjutnya, tentu saja akan berakibat terjadinya kekosongan jabatan dan dapat mengganggu kesinambungan roda pemerintahan di desa. Oleh sebab itu, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa.

 

(Syarbani)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments