“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera”, ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin, 8 Maret 2021. Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus Covid-19. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.
(HB)
0 Comments