JAKARTA - “Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan dan terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Jumlah pelaporan SPT tahunan (hingga 31 Maret 2023) mengalami peningkatan jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Wajib Pajak orang pribadi tumbuh 2,88 persen, sedangkan Wajib Pajak badan meningkat 12,76 persen,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam akun Instagram miliknya @smindrawati, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Menteri Keuangan menyampaikan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara tepat waktu atau hingga 31 Maret 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 12,01 juta SPT tahunan, terdiri atas 11,68 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 333 ribu Wajib Pajak badan.
Menkeu memastikan, dengan patuh membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan, berarti Wajib Pajak telah berkontribusi membantu serta melindungi masyarakat dari guncangan global yang masih terjadi saat ini, khususnya pada kelompok miskin dan rentan.
Tak hanya itu, penerimaan pajak juga berkontribusi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Hal tersebut tecermin dari 35.500 masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Secara simultan, anggaran sebesar Rp 472,6 triliun dari total penerimaan pajak tahun lalu telah membantu jutaan anak untuk mendapatkan pendidikan layak dan membantu 96,7 juta jiwa masyarakat dalam mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan.
Mengulik realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, kontribusi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.784 triliun terhadap pendapatan negara yang terhimpun senilai Rp 2.626,4 triliun. Pendapatan negara itu telah digunakan, diantaranya untuk anggaran pendidikan yang dikucurkan Rp 472,6 triliun; subsidi dan kompensasi energi ke masyarakat Rp 551,2 triliun; bantuan sosial senilai Rp 152 triliun; infrastruktur Rp 116,37 triliun; dan sebagainya.
Sebelumnya, DJP menargetkan rasio kepatuhan pelaporan SPT tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah Wajib Pajak atau sebanyak 16,1 juta. Adapun target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023. Secara detail, per 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, DJP menerima 12.016.189 SPT tahunan dari Wajib Pajak orang pribadi maupun badan atau 61,8 persen dari target rasio kepatuhan formal pelaporan SPT tahunan 2023.
(Humas Ditjen Pajak/Tnus)
0 Comments