Barut

Modus Bisnis Agen Eskpedisi Pengiriman Barang, Irfan Ditangkap Polisi

MUARA TEWEH – AIM alias Irfan (22) warga yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Rt 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. 

Irfan dilaporkan oleh para korban lantaran dugaan melakukan penipuan bisnis ekspedisi pengiriman barang. Modusnya, para korban diwajibkan menyetor dana deposit berpariasi mencapai belasan juta rupiah. Karena tak ada kejelasan, bukan untung yang didapat para korban malah para korban kehilangan uang yang cukup banyak, dan akhirnya pelaku pun dipolisikan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo dikonfiramsi Jumat (25/03/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku Irfan ini yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Menurutnya,  Pelaku diamankan terkait adanya laporan dari para korban dengan modus menanam uang pada bisnis ekspedisi pengiriman barang, uang diambil namun keuntungan justru tidak ada alias ditipu.

Dikatakannya, modus yang dijalankan pelaku yaitu mengelabui para korban dengan cara mengku sebagai agen Expedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit. Pelaku juga menjanjikan keuntunaan jika bergabugn sebagai mitra.

Pelaku kata Wahyu meminta syarat kepada para korban berupa fotokopi KTP dan KK serta sejumlah uang sebagai jaminan atau deposito sebagai persayaratan untuk lolos dan menjadi agen yang di tawarkan tersebut, dengan di iming-imingi gaji bulanan dan persenan dari jumlah paketan yang di antarkan kepada konsumen.

Akan tetapi setelah berjalannya waktu para korban tidak juga mendapatkan pembagian paket kiriman barang, dan gaji bulanan yang dijanjikan dari pelaku. 

Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.300.000.

Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 378 KUH Pidana. “Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti 1 lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari korban dan ia juga sudah mengakui semu perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.


(Syarbaini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments