P. Raya

Musnahkan 599 Gram Sabu, Polda Kalteng Ungkap 12 Kasus selama periode 2 bulan

PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, memusnahkan 599 gram sabu dari pengungkapan 12 kasus peredaran narkoba di wilayahnya. 

Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang haram sabu dari peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 599,1 gram sabu.

Pemusnahan ini dilakukan dari keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkapkan 12 kasus peredaran narkoba selama bulan Oktober dan November 2022, di 5 wilayah Kalteng.

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombespol Nono Wardoyo, kepada wartawan di sela acara  press release pemusnahan barang bukti narkoba di lobby mapolda Kalteng, Senin, 12 Desember 2022, pagi, menyampaikan, para tersangka yang di amankan dengan barang bukti sitaan narkoba, berasal dari Pontianak, Kalbar dan Banjarmasin, Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalsel menuju ke Kalteng untuk diedarkan dibeberapa wilayah.

Kini para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda 10 miliar rupiah.

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments