PALANGKA RAYA - Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol. Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si memimpin pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari 2 (dua) kasus Tindak Pidana Narkotika pada bulan Juli yang lalu di wilayah Sampit, Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka. Kegiatan diawali dengan sambutan Kabid Pemberantasan dan Intelijen, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kotawaringin Timur dan sambutan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Selanjutnya Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng bersama-sama dengan Staf Ahli Gubernur, Ir. Herson B Aden, M.Si, Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, SH, MM, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, BPOM di Palangka Raya dan BNNK Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.094,37 gram setelah disisihkan untuk keperluan persidangan, dan pemusnahan barang sitaan narkotika di saksikan oleh para awak media yang hadir.
Lebih lanjut Bupati Kotim H. Halikinnor, SH,MM, mengatakan bertrima kasih kepada BNNP Kalteng dan jajarannya yang berhasil menangkap 3 orang tersangka disampit (Kotim) pengedar narkotika, yang bekerja sama dengan baik untuk menggagalkan peredaran narkotika, Ucap Halikinnor.
Hadir Pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bupati Kotim H. Halikinnor, Staf Ahli Gubernur Herson B. Aden, Perwakilan Kejaksaan Tinggi, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, BNNP Palangka Raya, BPOM,dan Perwakilan dari Bea Cukai.
(Era Suhertini)
0 Comments