P. Raya

Nenie A Lambung  Apresiasi Langkah Pemko Jaga Populasi Ikan

PALANGKA RAYA – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perikanan demi menjaga populasi ikan serta sejumlah ancaman dari para pelaku ilegal fishing. Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Dinas Perikanan tersebut.

“Menjaga populasi ikan dari kepunahan bukan tugas pemerintah semata, melainkan peran masyarakat di dalamnya. Terlebih adanya ancaman dari para pelaku ilegal fishing, ini menjadi tugas kita bersama dalam menghadapinya,” ucap Nenie, Kamis 9 Desember 2021. 

Ia mengatakan, para pelaku ilegal fishing dalam beraktivitas menangkap ikan tidak menggunakan cara yang benar dan sesuai aturan. Mereka menggunakan cara yang singkat untuk hasil tangkapan yang banyak, seperti melakukan penyetruman hingga menggunakan bahan beracun. 

“Jika terus dibiarkan, bukan hanya ikan, ekosistem lainnya akan mengalami kerusakan dan kepunahan. Seperti halnya melakukan penyetruman ikan, bukan saja membahayakan lingkungan, resiko bagi pelakunya pun juga sangat besar,” terang Politisi perempuan asal Partai PDI Perjuangan tersebut.

Padahal kata Nenie, dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan tertulis bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. “Namun larangan tersebut tidak membuat mereka takut dan jera, mengingat alat penyetruman terjual bebas di situs-situs online ataupun marketplace. Saya harap kepedulian masyarakat semakin besar terhadap populasi ikan serta ekosistem sekitarnya,” tutup Wakil Rakyat asal Dapil III Kecamatan Pahandut dan Sebangau itu.

(Deddi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments