PALANGKA RAYA - OJK Kalteng tingkatkan literasi keuangan Pelaku UMKM dalam kegiatan Gebyar UMKM di Kabupaten Sukamara. Pada kegiatan ini OJK Kalteng bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara dan PT BPR Artha Sukma dalam rangka edukasi dan literasi keuangan mengenai pengenalan Otoritas Jasa Keuangan, produk layanan jasa keuangan, serta pengelolaan keuangan yang baik bagi Pelaku UMKM.
Gebyar UMKM di Kabupaten Sukamara ini dihadiri oleh kurang lebih 240 (dua ratus empat puluh) Pelaku UMKM yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan UMKM di Kabupaten Sukamara.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Aziz Febriyan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada yang dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa literasi keuangan sangat penting bagi para Pelaku UMKM khususnya dalam rangka pengelolaan keuangan yang baik sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan dan/atau meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Dengan adanya literasi keuangan yang baik maka Pelaku UMKM diharapkan dapat mengelola keuangan dengan baik yang dapat berdampak pada meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM itu sendiri.
Masyarakat harus memahami prinsip sederhana dalam mengelola keuangan yang baik salah satunya dengan menyisihkan alokasi dana untuk dana darurat. Dana Darurat ini dapat menjadi alternatif simpanan yang mudah dan aman dikelola oleh masyarakat serta sebagai bentuk alternatif solusi mencegah terjadinya aktivitas keuangan illegal seperti pinjaman online illegal, invetasi illegal serta judi online yang kian marak saat ini,"Jelas Andrianto.
Direktur Operasional PT BPR Artha Sukma, Joko Hariyadi dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa PT BPR Artha Sukma memiliki berbagai produk baik simpanan dan produk pembiayaan diantaranya adalah KURDA (Kredit Usaha Rakyat Daerah), yaitu produk pembiayaan dengan bunga rendah sebagai bagian dari kredit/pembiayaan melawan rentenir (KPMR) dengan plafon maksimal sebesar Rp50 Juta rupiah dengan tingkat suku bunga sebesar 3% yang dapat digunakan masyarakat, terutama para Pelaku UMKM untuk membiayai usahanya.
Dengan adanya produk pembiayaan ini para Pelaku UMKM dapat secara bijak menggunakan dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing dan senantiasa waspada terhadap penawaran jasa keuangan yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan, dengan mengecek legalitas nya di OJK serta logis dalam menerima tawaran tersebut, terang Joko.
(Era Suhertini)
0 Comments