Kalteng

Oknum 'Sarjana Teknik Sipil'  Dibekuk Satres Narkoba Pores Mura

Murung Raya - Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya, Malam Jumat (9/9) sekitar pukul 21.00 wib berhasil membekuk seorang warga Jalan A Yani Gang Budi Utomo III Kelurahan Beriwit Puruk Cahu.

Lagi-lagi Terciduk Seorang Budak Narkotika Riki Anggriawan Sarjana Teknik Sipil Kelahiran Puruk Cahu 31Tahun, diamankan Satresnarkoba diketahui telah bertransaksi sabu-sabu tepat didepan sebuah Loket Travel yang berada di Jalan Jend Soedirman kota Puruk Cahu.

Kapolres MURA AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya ini,"Keberhasilan ini berkat tentu nya dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu ini," Kata Iptu Heri Purwanto saat dihubungi wartawan Huma Betang Jumat (9/9/2001).

Perwira menengah di jajaran Polres MURA ini menjelaskan bahwa dari penangkapan terduga pelaku ini berhasil diamankan Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,32 gram."Setelah kita pastikan target dipastikan aktif menawarkan barang haram tersebut, dengan menggunakan anggota kita yang berpura pura sebagai calon pembeli berhasil mengelabui pelaku, dan menyergapnya saat diketahui pelaku membawa narkoba untuk diedarkan,"jelas keterangan mantan Kapolsek Permata Intan ini

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sabu sabu, satu unit handphone android, alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"kepada pelaku akan kita kenakan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika,"tutup nya

 

(Ady Natha)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments