Kalteng

Pakar Hukum Kehutanan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Soroti Penertiban Kawasan Hutan

Palangka Raya - Kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Kehutanan dan Agraria, Dr. Sadino, SH, MH, menilai implementasi kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan apabila tidak berpijak pada definisi hukum kawasan hutan serta realitas sosial masyarakat di lapangan.

Dalam diskusi bertema “Menguak Misteri Kawasan Hutan”, Dr. Sadino menegaskan bahwa kawasan hutan menurut peraturan perundang-undangan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah di luar hak atas tanah dan hak adat, bukan sekadar hasil penunjukan sepihak berbasis data spasial terbaru tanpa verifikasi historis dan sosial.

“Penertiban kawasan hutan harus dimulai dari pemahaman definisinya. Jangan dibalik. Jangan asal menyatakan tanah masyarakat sebagai kawasan hutan, lalu mencari-cari kesalahannya,” tegasnya.

Dr. Sadino mengkritik keras praktik Satgas PKH yang dinilai terlalu mengandalkan data spasial mutakhir tanpa mempertimbangkan eksistensi penguasaan masyarakat sejak lama, termasuk transmigran, petani plasma, dan masyarakat adat.

Menurutnya, penggunaan teknologi pemetaan modern tidak boleh serta-merta membatalkan hak masyarakat yang lahir dari kebijakan pemerintah sebelumnya.“Masa karena sekarang teknologinya canggih, lalu masyarakat disalahkan? Hak itu harus dilihat secara locus dan tempus. Hakikatnya adalah eksistensi penguasaan,” ujarnya.

Ia mencontohkan banyak kasus di mana lahan yang sebelumnya diukur pada tahun 1980–1990-an, kini dinyatakan masuk kawasan hutan akibat perbedaan metode pemetaan, sehingga masyarakat justru dikriminalisasi.

Lebih lanjut, Dr. Sadino menegaskan bahwa sertifikat bukan satu-satunya bukti hak. Negara, kata dia, seharusnya hadir untuk memverifikasi dan memetakan hak masyarakat, bukan sebaliknya menuntut bukti secara sepihak.“Kalau negara mengklaim kawasan, seharusnya negara yang aktif mendata, memetakan, bahkan membantu pembuktian hak. Ini hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Ia mengingatkan, masyarakat yang memiliki KTP, ikut pemilu, dan hidup turun-temurun di wilayah tersebut tidak bisa tiba-tiba diposisikan sebagai “ilegal” hanya karena perubahan kebijakan penunjukan kawasan hutan. Ancaman Konflik Horizontal dan Bom Waktu Hukum Dr. Sadino menilai kebijakan penertiban yang dilakukan secara terburu-buru berpotensi memicu konflik horizontal antar warga dan konflik vertikal antara masyarakat dengan negara.

Ia menegaskan bahwa hak gugat tidak mengenal kedaluwarsa, sehingga kebijakan yang salah saat ini dapat menjadi “bom waktu” hukum di masa depan.“Kapan pun, masyarakat bisa menggugat. Jangan sampai negara kalah di pengadilan karena mengabaikan norma hukumnya sendiri,” katanya.

Dalam pemaparannya, Dr. Sadino juga menyoroti ironi pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, jutaan hektare kawasan hutan dibiarkan kosong dan tidak produktif, sementara lahan masyarakat yang sudah tertutup vegetasi produktif seperti sawit justru ditertibkan.“Sawit rakyat itu justru bagian dari penghijauan. Masyarakat bisa hidup, negara bisa dapat pemasukan. Tapi ini malah dianggap ilegal,” ungkapnya.

Ia menyebut data bahwa dari sekitar 32 juta hektare kawasan hutan tidak berhutan, hanya sekitar 4,2 juta hektare lahan perkebunan yang ditertibkan karena dikelola masyarakat dan pelaku sawit lainnya, sementara sisanya dibiarkan terbengkalai. Kasus Taman Nasional dan Ketidakadilan Kebijakan

Dr. Sadino juga menyinggung kasus-kasus di kawasan taman nasional, seperti di Riau, Batam, hingga Rempang, di mana lahan yang telah dikelola masyarakat jauh sebelum penetapan kawasan justru disita.Ia membandingkan dengan Taman Nasional Gunung Bromo, Gunung Gede Pangrango, dan Gunung Salak, yang tetap memungkinkan keberadaan masyarakat secara harmonis.

“Kenapa di Jawa bisa, tapi di Kalimantan atau Sumatera masyarakat langsung dianggap ilegal? Ini soal keadilan,” ujarnya. Solusi: Koreksi Kebijakan dan Pendekatan Kemanusiaan Sebagai solusi, Dr. Sadino mendorong agar Satgas PKH berfungsi sebagai alat koreksi kebijakan, bukan sekadar alat penertiban karena terkait kawasan hutan negara yang lalai tidak segera melakukan penetapan. Ia menekankan pentingnyapengakuan hak konstitusional warga negara, berbasis tata ruang serta menggunakan historis

Pendekatan partisipatif dengan masyarakat dan pemerintah daerah, “Kalau kawasan itu sudah tidak berfungsi sebagai hutan, lebih baik dikeluarkan dari status kawasan. 

Negara harus adil, bukan hanya mengejar angka luasan,” pungkasnya.

Ia menutup dengan peringatan bahwa pengelolaan hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari manusia yang hidup di dalam dan sekitarnya.“Hutan tanpa manusia itu utopia. Keadilan ekologis harus berjalan seiring dengan keadilan sosial.”

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments