BUNTOK - Penyerahan rekomendasi hasil pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 kepada pemerintah kabupaten, dilakukan secara langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Barito Selatan Ketua Pansus RPJPD DPRD Barito Selatan, Ideham, menjelaskan bahwa rekomendasi ini diserahkan untuk menyempurnakan rancangan yang telah disusun.
Ideham menyampaikan bahwa proses pendalaman dan pencermatan dilakukan selama 30 hari, dengan hasil yang telah diselaraskan dengan RPJPD provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Menurutnya, raperda ini direncanakan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Juli 2024.
Setelah disahkan, RPJPD akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam menyusun visi dan misi pembangunan. Rencana tersebut juga akan menjadi pedoman bagi kepala daerah terpilih untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan digunakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten III Setda Barito Selatan, Mirwansyah, turut menyampaikan terima kasih atas masukan dari DPRD yang akan membantu memperbaiki raperda tersebut. Tim ahli DPRD juga menambahkan bahwa koreksi dilakukan demi mewujudkan Barito Selatan yang maju, adil, dan sejahtera.
Ketua Pansus Ideham menekankan pentingnya proses koreksi ini sebagai langkah awal pembangunan Barito Selatan selama 20 tahun ke depan.
(Ary Mampas)
0 Comments