BUNTOK - Pada hari Sabtu (07/07/2024). Pengajuan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten mengenai pembahasan dua rancangan peraturan daerah yang baru. Dimana dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan tengah membahasnya secara kongkrit. Kedua Raperda tersebut adalah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta tentang Kabupaten Ramah Anak. Pembahasan ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda, Raden Sudarto.
Raden Sudarto menyatakan bahwa pembahasan bersama tim pemerintah kabupaten telah dilaksanakan, dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam rapat gabungan yang dijadwalkan pada hari Senin. Raperda tentang Kabupaten Ramah Anak dinilai penting untuk menjamin terpenuhinya hak anak dan perlindungan terhadap anak di Barito Selatan, di mana pembahasan terkait ini sudah dimulai sejak tahun 2020.
Ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Ramah Anak memerlukan sistem pembangunan berbasis hak anak, melibatkan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Sistem ini bertujuan untuk memastikan hak dan perlindungan anak diintegrasikan secara berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan.
Selain itu, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dianggap mendesak, terutama untuk menata permukiman yang belum tertata rapi, khususnya di Buntok. Dengan adanya aturan ini, pemerintah kabupaten dapat mulai melakukan penataan yang diperlukan untuk mengatur pembangunan rumah yang selama ini sering kali mendekati bahu jalan.
Raden Sudarto menambahkan bahwa Raperda ini juga diharapkan menarik minat investor dalam bidang properti. Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), Barito Selatan memiliki potensi besar bagi investasi perumahan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat di daerah tersebut.
(Ary Mampas)
0 Comments