KAPUAS - Panitia Khusus atau Pansus Dua DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pada, Kamis 25 April 2024.
Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi dipimpin Anggota DPRD Kapuas,Haji Darwandie, dihadiri sejumlah anggota pansus dan kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Anggota DPRD Kapuas, Haji Darwandie mengatakan setelah dilakukannya perubahan kedua atas perda 10 tahun 2016 maka nantinya struktur organisasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kapuas akan mengalami perubahan, pertama remcananya akan ada penambahan Dinas baru. Kemudian juga nomenkelatur di badan perencanaan pembangunan daerah atau bappeda juga akan mengalami perubahan.
(Irfansyah)
0 Comments