SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Ardiansyah, Kamis 17 Maret 2022, mengatakan kemunculan pasar baru mesti mematuhi regulasi yang ada.Salah satunya tentang peraturan daerah (perda) yang mengatur Zonasi Pasar yang sudah ada di Kotim.
Dengan ditaatinya Zonasi pasar itu maka bisa menata agar kedepannya tidak muncul- pasar yang tidak teratur. Politikus PAN ini menyebutkan pasar milik swasta yang bermunculan di kota Sampit diharapkan bisa melengkapi perizinannya baik izin mendirikan bangunan, analisis dampak lingkungan (amdal) serta amdal lalulintas.
“Ketika ditemukan pasar yang tidak mengantongi izin harus ada sikap dari pemerintah,” tegas Politisi PAN ini. Ardiansyah juga mengingatkan soal keberadaan retail modern yang belakangan ini terus menggempur pasar tradisional di Kota Sampit.
Ia berharap pemerintah juga selektif untuk tidak sembarangan memberikan izin. Munculnya retail tersebut otomatis akan mengganggu warung-warung masyarakat kecil. Oleh sebab itu Ia berharap pemerintah selektif memberikan izin.
(Huma Betang)
0 Comments