PALANGKA RAYA - Perumda Tirta Pambelom atau biasa disebut PDAM Kapuas digugat mantan karyawan lantaran telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta tidak membayar pesangon dan tunggakan gaji beberapa bulan kepada karyawannya.
Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya dihadiri pihak Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku kuasa hukum penggugat dan Perwakilan Direktur PDAM Kapuas sebagai tergugat.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) SBNI Kalteng, Wilson Batubara mengatakan, gugatan berawal dari PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan kepada beberapa karyawan yang saat ini menjadi kliennya.
"Karena ini sudah cukup lama hampir satu tahun bahkan lebih, awalnya dari PHK sepihak," Kata Wilson kepada Huma betang di PN Palangka Raya, Kamis Siang (2/11/ 2023).
Menurutnya, proses PHK semestinya dilakukan perundingan antara pihak perusahaan dengan karyawan sampai mendapatkan hasil yang disepakati dari kedua belah pihak.
"Kalau perundingan itu buntu, baru dilakukan PHK. Itu pun harus melalui penyelenggara penyelesaian perburuhan, seperti di Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa semena mena melakukan PHK," tegasnya.
Wilson menjelaskan, perundingan tersebut bermaksud agar pihak perusahaan mendapat persetujuan dari karyawan untuk dilakukan PHK serta mengeluarkan hak yang harus diterima oleh karyawan.
"Kalau dilihat dari peraturan, PDAM telah menyalahi aturan karna tidak dirundingkan dulu, berdasarkan Undang Undang nomor 17 tahun 2003," jelasnya.
Wilson membeberkan, apa saja tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada pihak PDAM Kapuas pada sidang di PN Palangka Raya.
"Oke sudah terjadi PHK, SK PHK sudah keluar semua, jadi yang kita tuntut disini adalah hak hak mereka ini yang belum dibayarkan seperti pesangon, THR serta upah dari tahun sebelumnya," tuturnya.
Wilson menambahkan, pihaknya sudah menempuh jalur mediasi mengenai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah yang disebut tripartit.
"Prosedur juga Kita sudah tempuh yang namanya tripartit dengan mediasi yang dilakukan oleh mediator hubungan industrial dari Disnakertrans Kalteng," terangnya.
Namun, Wilson menilai hasil mediasi tersebut, mendapati anjuran yang sudah dikeluarkan oleh mediator hubungan industrial adanya hal yang keliru.
"Karna kelihatannya disitu tidak mengakomodir daripada kepentingan pekerja yang sesuai dengan aturan. Sehingga anjuran itu kami tolak," Pungkasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Wilson mengambil langkah dengan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
(Era Suhertini)
0 Comments