PALANGKA RAYA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi masalah tahunan yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalteng tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur sebagai langkah pengendalian karhutla melalui proses konsultasi publik.
Salah satu permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah setiap musim kemarau adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebakaran yang berulang setiap tahun ini menimbulkan dampak signifikan, terutama pada kesehatan akibat paparan asap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalteng, dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani masalah ini.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng, Noor Halim, dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan, mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya melalui berbagai pendekatan, baik teknis maupun non-teknis.
Noor Halim menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis pemerintah adalah dengan menerbitkan regulasi. Dalam sambutannya yang dibacakan atas nama Plh Sekretaris Daerah Kalteng, HM Katma F Dirun, Noor Halim menyebutkan bahwa Pemprov Kalteng telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Dalam peraturan tersebut, ada amanat untuk menyusun beberapa Peraturan Gubernur yang lebih rinci, termasuk perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut, tata cara perladangan, sanksi, sistem pengendalian kebakaran lahan bagi perusahaan, rencana induk pengendalian kebakaran lahan, dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan.
Salah satu Peraturan Gubernur yang telah diterbitkan adalah Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu, regulasi lainnya, seperti pengendalian kebakaran lahan di perusahaan dan rencana induk pengendalian kebakaran lahan, masih dalam proses penyusunan dan akan disahkan melalui konsultasi publik.
Noor Halim menambahkan bahwa proses konsultasi publik yang berlangsung di Palangka Raya pada Kamis, 19 September 2024, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan dukungan dari berbagai pihak. Pemprov Kalteng berharap regulasi yang dihasilkan mampu mengatasi masalah karhutla secara lebih efektif. Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Halim mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam konsultasi publik ini.
(Deddi)
0 Comments