PULANG PISAU - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saat ini tengah merencanakan kenaikan tarif pelanggan air minum. Kenaikan tarif PDAM itu direncanakan sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya.
Direktur PDAM Kabupaten Pulpis Sis Hernawa mengungkapkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi rencana kenaikan atau yang ia sebut penyesuai tarif pelanggan PDAM Pulpis itu.
"Enaknya disebut penyesuaian tarif. Selama ini Pemerintah Kabupaten terus memberikan subsidi bagi pelanggan PDAM Pulpis. Sudah saatnya kita memiliki tarif yang sesuai," ucap Sis sapaan akrab Direktur PDAM Pulpis itu.
Ia mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 21 tahun 2021 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Selain itu dasar rencana kenaikan tarif PDAM ini adalah hasil audit/evaluasi kinerja BPKP tahun buku 2019 dan hasil audit KAP tahun buku 2019 tentang laporan keuangan. Belum adanya penyesuaian tarif sejak tahun 2015 atau saat terbitnya SK Bupati Nomor 29 tahun 2015.
“Memang ada kenaikan tarif dari sebelumnya, kemungkinan sampai 50 persen. Saat ini nilai harga jual air lebih kecil dari harga pokok produksi dan harga bahan pokok produksi. Apalagi di saat pandemi ini harga bahan pokok produksi mengalami peningkatan rata rata 10 persen per tahun," kata Sis.
Ia juga mengungkapkan, rata - rata air per meter kubik adalah sebesar 71,25 persen dari harga pokok air per meter kubik (tingkat kehilangan distribusi 20 persen) atau lebih rendah 28,75 persen dari titik impas. Yang berarti perusahaan mendapat kerugian sebesar Rp2.122,24 per meter kubik air yang terjual.
Sedangkan jika menggunakan perhitungan tingkat kehilangan distribusi riil, rata rata tarif air per meter kubik adalah sebesar 70,86 persen dari harga pokok air per meter kubik atau lebih rendah 29,14 persen dari titik impas. Yang berarti perusahaan mendapat kerugian sebesar Rp2.162,56 per meter kubik air terjual.
Dengan demikian, harga jual air masih berada di bawah harga pokok air. Sehingga tarif rata rata yang berlaku belum dapat menutup biaya secara penuh atau full cost recovery.
“Tarif rata rata belum full cost recovery dikarenakan masih rendahnya harga penjualan air dibandingkan potensi produksi air. Oleh karena itu kami anggap perlu untuk melakukan penyesuaian tarif," tutupnya
(Antang)
0 Comments