Kalteng

Pecatan Polri Murung Raya di Ciduk

PURUK CAHU - Dalam rangka antisipasi masuknya pengaruh narkoba di kalangan generasi muda, satuan ResNarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), tak akan hentinnya terus aktif tanpa batas mengingatakan selalu menghimbau bagi kalangan generasi muda pentingnya mengetahui bahaya Narkotika dalam jenis apapun di wilayah hukum Kota Tana Malai Tolung Linggu. Satuan Reserse Narkoba Polres Mura kembali meringkus salah satu oknum pecatan Abdi Negara Polri Denny Orestiya Alias Denny Bin Fachrudin Harahap (41) laki-laki.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah,SIK,MM melalui Kasat Narkoba IPTU Heri Purwanto,SH. saat di konfirmasi Huma Betang membenarkan penangkapan Sang Bandar/Pengedar Narkotika jenis sabu yang diamankan di dalam Komplek Gereja ST. Klemens Khatolik Jalan Veteran, RT. 006 RW. 003, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Mura Provinsi Kalteng.

"Kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib anggota SatNarkoba Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika golongan (I) jenis sabu yang diketahui target bernama Denny, selanjutnya anggota SatNarkoba Polres Mura melakukan penyelidikan dan diketahui dengan ciri-ciri berdasarkan informasi masyarakat target bernama Denny yang berbadan sedang berkulit sawo matang itu" kata kasat.

Tanpa menunggu berlama-lama Kasat langsung bergerak cepat melangkah dengan terarah, terukur dan tegas segera menentukan ploting tugas kepada masing-masing personel anggotanya.

Selanjutnya melakukan pengintaian terhadap target pada hari Jumat siang. Ternyata Denny tengah berada di dalam Komplek Gereja S.T Klemens Khatolik, Jalan Veteran, RT 006, RW 003, Kel Beriwit, Kec Murung, Kab Murung Raya, Provinsi Kalteng. kemudian didatangi oleh anggota SatNarkoba Polres Mura untuk dilakukan penangkapan penggeledahan badan sang bandar.

Tidak sia-sia berhasil ditemukan barang bukti 5(lima) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 3,16 (Tiga Koma Enam Belas) Gram" jelasnya.

Lanjut Kasat, "Pada saat dilakukan penggeledahan juga disaksikan oleh saksi Petrus Faber Obat Bin Kelemes Wereng dan barang bukti yang ditemukan sudah dibuang ke tanah 1(satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip.Kemudian sang bandar ditanyakan Barang Haram itu milik siapa dan Denny pun menjawab jelas kalau itu semua sabu miliknya. 

Kepada petugas tersangka menunjuk di bawah dedaunan kering 4(empat) paket sabu lainnya seperti yang tertera dalam kolom barang bukti yang sudah diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan oleh anggota SatResnarkoba Polres Mura.Barang Bukti 5(lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat +-3,16 (Tiga Koma Enam Belas) gram serta sejumlah uang tunai Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Dengan beberapa rincian uang pecahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 19 (Sembilan Belas) lembar, dan juga uang pecahan Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2(dua) lembar, 1(satu) buah Hp Merk SAMSUNG SM-1331OE warna Navy.

Selain itu juga 1(satu) buah kendaraan motor merk scoopy warna putih dengan no pol KH 6846 ME, juga 1(satu) lembar baju koko warna putih.

Dari hasil Teskit Rapid Diagnostic Test yang telah digunakan untuk menguji urine Denny Orestiya Alias Denny Bin Fachrudin Harahap, dengan hasil timbulnya dua garis warna merah yang menandakan urine tersebut Negatif mengandung Methamfetamine atau Narkotika jenis sabu.

Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Murung Raya guna proses penyidikan lebih-lanjut, “Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutup Blegedes, sapaan akrab pak kasat.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments