Katingan

Pejabat Katingan Penuhi LHKPN

KATINGAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara keseluruhan.

Dikatakan Bupati Katingan Sakarias, LHKPN wajib dilaporkan seluruh pejabat negara dan batas waktunya hingga akhir Maret, namun untuk Kabupaten Katingan, seluruh pejabat telah melaporkan LHKPN.

“Hingga akhir Maret 2022, untuk pejabat dilingkup Kabupaten Katingan, telah melaporkan LHKPN. Tidak ada yang tidak melaporkan,” Ungkap Bupati Sakarias, usai giat di Gedung Salawa, Senin (12/4/2022).

Dikatakan Sakarias, pelaporan LHKPN, tidak perlu ditakutkan, pasalnya, Dengan adanya pelaporan tersebut, terhindar dari indikasi terjadinya korupsi.

“Kalau ada pejabat yang takut melaporkan LHKPN, justru itu menjadi tanda tanya, tapi syukurlah, untuk di Katingan, pejabatnya patuh dalam melaksanakan pelaporan LHKPN,” Ujarnya. 

Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Katingan, Sakarias memberikan apresiasi terhadap pejabatnya yang disiplin dalam memenuhi tugas dan tanggungjawab tak terkecuali dalam hal pelaporan LHKPN.

“Saya selaku Bupati, tentu memberikan apresiasi bagi pejabat yang patuh dalam memberikan laporan LHKPN, karena itu menjadi sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Tandasnya. 


(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments