PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD provinsi Kalimantan Tengah Kamis siang, 7 Januari 2021. Kunjungan kerja, DPRD kabupaten Kotawaringin Timur ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang tiba pada pukul satu siang, disambut langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Haji Maruadi dan Staf serta para tenaga ahli DPRD Kalteng. Kedatangan rombongan, DPRD kabupaten Kotawaringin timur, yang berjumlah delapan orang tersebut, langsung di ajak, ke Aula rapat gabungan, Kantor DPRD Kalteng untuk melakukan diskusi dan pembahasan serta mempelajari pembentukan perda terkait pembentukan peraturan daerah tentang, Penanggulangan dan penanganan serta pengawasan bantuan sosia bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pertemuan tersebut, pimpinan Rapat Haji Maruadi menjelaskan untuk membentuk peraturan daerah, perlu pemikiran yang tidak mudah, karena dalam membentuk perda, harus benar benar seimbang dan tidak berat sebelah antara masyarakat dan pemerintah. Di tempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J. Wibowo dari Komisi Empat DPRD Kotim menjelaskan kunjungan kerja, yang dilakukan adalah, dalam rangka mempelajari bagaimana membentuk peraturan daerah untuk bisa di terapkan di kabupaten Kotawaringin timur. Handoyo menambahkan, Peraturan Daerah yang akan dibuat harus betul betul berimbang antara masyarakat dengan pihak Pemerintah.
(Muhamad Nur)
0 Comments