PALANGKA RAYA - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Prov. Kalteng dalam sambutannya yang disampaikan oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menyampaikan bahwa peran APIP di daerah dalam upaya preventif tindak pidana korupsi muncul melalui adanya fungsi baru dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pasal 11 ayat (5) huruf e dan pasal 33 ayat (5) huruf e, yakni fungsi pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Inspektorat Daerah.
“Fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi diimplementasikan pada Pergub Kalteng No 34 tahun 2020 tentang tentang Kedudukan dan SOTK Inspektorat Prov. Kalteng dan kembali dipertegas dalam Surat Edaran Bersama Mendagri, Ketua KPK dan Kepala BPKP Nomor 11 tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ dan Nomor HK.01.00./SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), bahwa APIP melaksanakan pengawasan dengan prioritas penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan terjadinya kerugian negara/daerah, menangani investigatif dan penanganan pengaduan serta penguatan integritas dan antikorupsi,” bebernya.
“Salah satu pemeriksaan khusus dalam rangka penegakan integritas dan pencegahan korupsi adalah pemeriksaan/audit investigasi, yang dirancang untuk menemukan penyimpangan, temuan kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Audit Investigasi memiliki pendekatan khusus dalam audit internal yang ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengatasi masalah potensial atau dugaan kecurangan. Dalam proses pemeriksaan/audit investigasi, APIP menyelidiki kejadian atau situasi yang mencurigakan dengan tujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta penyimpangan, kecurangan, penyalahgunaan dana, pelanggaran hukum, atau situasi lain yang dapat merugikan pemerintah,” imbuhnya.
(Deddi)
0 Comments