PALANGKA RAYA - Pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2024-2027 dilaksanakan Pada Jumat, 16 Februari 2024, Aula Eka Hapakat di kantor gubernuran lt 3. Pelantikan ini diharapkan dapat membawa peningkatan signifikan dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi public.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, para Bupati dan Pj. Bupati, Pj. Wali Kota atau perwakilan, Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Provinsi Kalteng, serta Para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Instansi Vertikal Provinsi Kalteng. Turut hadir juga Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalteng serta para Komisioner KI periode 2024-2027 dan periode sebelumnya.
Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska, dan Katriana adalah lima Komisioner KI yang dilantik dan mengambil sumpah jabatannya. Pengambilan sumpah atau janji jabatan tersebut disaksikan oleh saksi I Suhaemi dan saksi II Agus Siswadi.
Dalam sambutannya, Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalteng menyampaikan harapannya agar para Komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia menekankan pentingnya peran KI dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta pembangunan yang berdemokrasi. Gubernur juga menegaskan pentingnya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, menyatakan pentingnya peran KI dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Ia menjelaskan bahwa setiap tahun dilakukan pemeringkatan terhadap setiap dinas dan lembaga, dengan kategori yang meliputi Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Menuju Informatif. Monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik dilakukan secara rutin terhadap semua badan publik, baik pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Selain tugas monitoring, KI juga memiliki peran dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau adjudikasi nonlitigasi. Hal ini menunjukkan komitmen KI dalam memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang transparan dan akurat.
Pelantikan Komisioner KI Provinsi Kalimantan Tengah ini diharapkan dapat membawa peningkatan signifikan dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut, serta memperkuat peran KI dalam mengawal prinsip-prinsip demokrasi dan good governance.
(Hariri)
0 Comments