P. Raya

Pelayanan Pertanahan Elektronik Mulai Berlaku Besok

PALANGKA RAYA - Mulai besok, seluruh layanan pertanahan di Indonesia akan dilakukan secara elektronik. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat dan memperkuat sistem pelayanan pertanahan yang lebih efisien dan aman.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Kalteng Fitriyani Hasibuan mengumumkan bahwa mulai besok, seluruh permohonan pertanahan di Indonesia akan diproses secara elektronik. Masyarakat yang mengajukan permohonan baru atau melakukan perubahan dari sertifikat manual ke elektronik akan mendapatkan sertifikat berbentuk digital.

Sebelumnya, layanan pertanahan masih dilakukan secara manual, namun pemerintah telah memulai penerbitan sertifikat elektronik di Kalimantan Tengah. Menurut Fitri, sertifikat elektronik memiliki keunggulan dari segi keamanan, karena dilengkapi dengan hologram. Sertifikat tersebut juga hanya berbentuk satu lembar, berbeda dengan sertifikat manual yang berbentuk buku. Selain itu, meskipun berbentuk elektronik, masyarakat tetap dapat mencetak sertifikat jika diperlukan.

Masa transisi ini tidak akan menghilangkan sertifikat manual yang sudah ada. Pemilik sertifikat lama dapat memilih untuk tetap menggunakan sertifikat manual atau mengalihmediakannya ke bentuk elektronik dengan melakukan validasi terlebih dahulu melalui pengecekan lapangan.

Fitri juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga tanah mereka, termasuk memasang patok agar tidak terjadi tumpang-tindih kepemilikan. Sertifikat elektronik ini telah diluncurkan di beberapa wilayah, termasuk di Palangka Raya, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta memudahkan akses bagi masyarakat. Pemerintah menargetkan agar semua permohonan pertanahan ke depannya berbasis elektronik.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments