P. Raya

Pemanfaatan Kayu di Lahan Food Estate Wajib Kantongi Izin

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), HM Sriosako menegaskan, bahwa pemanfaatan kayu yang berasal dari lahan progam Food Estate Singkong di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) wajib mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Dinas Perkebunan (Disbun). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor : P.14/Menhut-II/2011 tentanf IPK.

“Yang namanya pemanfaatan kayu apalagi kayu tersebut merupakan kayu hutan, maka wajib mengantongi izin berupa IPK, yang dikeluarkan oleh Disbun, sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan. Jadi tidak serta merta langsung bisa langsung dimanfaatkan,” ucap Sriosako, saat dibincangi di gedung dewan, Kemarin.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, apabila pemanfaatan kayu yang berasal dari hutan tidak mengantongi IPK. Maka hal tersebut bisa dikatakan melanggar aturan hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Permenhut nomor : P.14/Menhut-II/2011, pasal 51 dan 52.

“Apabila memanfaatkan kayu hutan apapun bentuknya tanpa mengantongi izin, sama saja dengan Ilegal Logging atau pembalakan liar. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengantongi IPK walaupun di lahan yang dicanangkan untuk program Food Estate, yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Yang artinya pemanfaatan kayu tersebut tentunya bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga berharap, agar pemerintah selaku pembuat aturan, bisa menegakan aturan itu sendiri. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum dan segala hal termasuk pemanfaatan kayu sudah diatur didalamnya.

“Pemerintah selaku pembuat aturan, harus menegakan aturan tersebut. Jangan sampai atauran menjadi tajam kebawah dan tumpul keatas. Kendati demikian, Komisi II mendukung berjalannya program Food Estate, selama hal tersebut bertujuan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 


(Infodprdkalteng/Matius)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments