Kotim

Pemasukan BPHTB Harus Bisa Dimaksimalkan

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi menyebutkan potensi penerimaan untuk kas daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seharusnya bisa dimaksimalkan.

“BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan  luasan 1.341.554.800 meter persegi  tanah bangunan dengan nilai BPHTB Rp 551,37 miliar, ini bukan dana yang sedikit,” katanya, Rabu, 20 April 2022

Abadi berharap target  perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan bisa maksimal “Jika bicara ketentuan mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU,” tegasnya. Menurutnya sesuai ketentuan  dalam Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 91 Ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. 

(Hendra)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments