P. Raya

Pembekalan Pengusaha Air Minum Dengan Pengetahuan OSS RBA

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan kegiatan bimbingan teknis sosialisasi implementasi perijinan berusaha berbasis risiko. acara ini diselenggarakan di Aurila Hotel beberapa waktu lalu (24 Agustus 2023), dan diikuti oleh para pengusaha air minum.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan materi terkait aplikasi OSS RBA kepada para pengusaha, sehingga mereka dapat lebih memahami proses perizinan usaha dan alur perijinan yang berbasis risiko. dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha mampu mengelola izin usaha mereka dengan lebih baik dan efisien.

Akhmad Fordiansyah, kepala DPMPTSP kota Palangka Raya, menyatakan pentingnya sosialisasi ini bagi pelaku usaha yang terlibat dalam aplikasi OSS RBA. tujuannya adalah agar para pengusaha air minum dapat mengelola perizinan usaha mereka secara mandiri dan memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus izin usaha mereka.

Salah satu fokus utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman tentang penggunaan aplikasi OSS RBA. aplikasi ini memiliki peran penting dalam mengelola perizinan usaha yang melibatkan risiko tertentu. para peserta juga diberikan panduan mengenai persyaratan perizinan, langkah-langkah pengajuan izin, serta kewajiban seperti pembayaran pajak dan kontribusi lainnya.

Fordiansyah menjelaskan bahwa pihak DPMPTSP telah menyiapkan tim yang akan berada di mall pelayanan bisnis di Kota Palangka Raya. tim ini akan memberikan bantuan dan informasi kepada pelaku usaha yang menghadapi kesulitan dalam proses perizinan. dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha dapat mengatasi hambatan dalam mengurus izin usaha mereka.

Selain itu, Fordiansyah juga menyoroti keterkaitan antara perizinan usaha dengan berbagai aspek lainnya. sebagai contoh, izin usaha untuk pengisian ulang air minum memiliki keterkaitan dengan dinas kesehatan. oleh karena itu, tim dari DPMPTSP akan memberikan penjelasan tentang persyaratan khusus yang terkait dengan aspek ini.

Dalam rangka sosialisasi ini, peserta juga diberikan pemahaman mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran pajak, biaya pembangunan, serta kewajiban seperti memiliki bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan. diharapkan dengan pemahaman ini, para pelaku usaha akan lebih siap dan mampu mengelola perizinan usaha mereka dengan baik. Dengan terselenggaranya bimbingan teknis sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha air minum di Kota Palangka Raya akan lebih siap dan terampil dalam menghadapi proses perizinan usaha, serta mampu menjalankannya dengan lebih efisien.

(Hariri)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments